PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BPR
LATAR BELAKANG PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO BPR
By : Wangsit Supeno
Publish
: 3 Juli 2016
Pengantar
BPR
memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan perantara (intermediary) yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan dan Deposito, kemudian
menyalurkan dananya tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit yang
diberikan, dengan didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan. Dalam menjalankan
kegiatannya tersebut, BPR senantiasa menghadapi Risiko yang dapat memberikan
dampak terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup BPR.
Perkembangan
industri BPR yang semakin meningkat, dengan tingkat persaingan yang semakin
tajam, dan juga kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa keuangan yang lebih
bervariasi, mudah, dan cepat diiringi dengan perkembangan teknologi informasi
yang sangat cepat, mendorong BPR untuk lebih meningkatkan produk dan
pelayanannya yang pada gilirannya akan meningkatkan Risiko BPR. Peningkatan
Risiko ini harus diimbangi dengan peningkatan pengendalian Risiko. Penerapan
Manajemen Risiko ini selain ditujukan bagi BPR juga dalam rangka melindungi
pemangku kepentingan BPR.
Berkaitan
dengan hal tersebut, maka BPR harus melindungi kegiatan usahanya dari risiko
yang berpotensi merugikan, dengan memperhatikan penerapan manajemen risiko
secara benar dan konsisten, sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang berlaku, dan dituangkan dalam bentuk Pedoman Standar Operasional Prosedur
terkait Penerapan Manajemen Risiko.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BPR.
Peranan
implementasi Manajemen Risiko selain sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), juga memberikan dampak yang positif bagi internal BPR untuk menjaga agar BPR
senantiasa memiliki daya tahan pada berbagai situasi. Implementasi Manajemen
Risiko merupakan sebuah kebutuhan BPR dalam mengelola risiko yang dihadapi,
baik pada kondisi normal maupun pada saat terjadi krisis. Agar dapat menerapkan
Manajemen Risiko dengan baik, diperlukan landasan pemahaman, di antaranya
memahami jenis-jenis Risiko, dampak Risiko, fungsi manajemen Risiko dalam upaya
untuk mencapai tujuan operasional BPR. Dengan pemahaman tersebut diharapkan
akan mempermudah dalam implementasi Manajemen Risiko dalam operasional BPR
sehari-hari. Selain itu juga, dengan Penerapan Manajemen Risiko secara
menyeluruh dapat memberikan dampak positif terhadap BPR, sehingga dapat terus
tumbuh berkembang dengan sehat dan kokoh.
Penyusunan Pedoman Standar
Penerapan Manajemen Risiko
Maksud
penyusunan Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko sebagai
berikut :
1. Manajemen sangat memahami bahwa risiko yang
dihadapi dalam bisnis BPR pada saat ini semakin kompleks dan meningkat, sehingga manajemen harus memenuhi Peraturan
Otoritas jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Perkreditan Rakyat.
2.
Melindungi BPR dari meningkatnya risiko
operasional baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana, dan merupakan
salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi BPR di
masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan sektor keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan.
3.
Menjadi panduan kerja bagi manajemen BPR
dalam mencegah potensi risiko yang dapat menimbulkan kerugian kepada BPR
dikemudian hari, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan dapat mencapai
tujuan operasional BPR dalam rangka membangun perekonomian masyarakat.
4. Memahami proses Manajemen Risiko melalui tata
kelola Manajemen Risiko yang baik, mulai dari identifikasi, pemantauan dan
pengendalian risiko.