VITAMIN FIT AND PROPER TEST
CALON DIREKSI BPR
CALON DIREKSI BPR
HUBUNGANNYA DENGAN ANGGARAN DASAR UU PT. No. 40/ 2007
DAN PBI No. 8/26/PBI/2006 TENTANG BPR
1. Sebutkan Visi dan Misi sebagai Direksi BPR
?
Visi
:
Misi
:
Dijawab sendiri
yang penting dalam koridor memajukan BPR (Visi) dan hal-hal yang akan dilakukan
untuk mencapai visi (Misi)
2. Siapa yang mengangkat direksi dan sebutkan
kewajiban dan kewenangan direksi ?
Direksi
diangkat oleh RUPS
Kewajiban
Direksi :
a. Kewajiban
yang berkaitan dengan perseroan
b. Kewajiban
yang berkaitan dengan RUPS
c. Kewajiban
yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
3. Apa
saja tugas direksi ?
Tugas
direksi melaksanakan kepengurusan dan perwakilan
4. Apa
saja hak-hak direksi ?
a. Hak
untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
b. Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada
pihak lain
c. Hak
untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan
persetujuan RUPS
d. Hak untuk membela diri di dalam forum RUPS jika
direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
e. Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan
lainnya sesuai AD/Akte pendirian
5.
Kapan berakhirnya masa tugas direksi ?
a. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam
AD/Akte pendirian.
b. Jika
diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh
RUPS/ Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari harus diadakan RUPS untuk
memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri.
c. Dalam
kondisi tertentu komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseroan.
6. Bagaimana
pertanggung jawaban pribadi direksi ?
a. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya.
b. Dalam hal
direksi terdiri atas 2 anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku
secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.
c. nggota
direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian apabila dapat
membuktikan :
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya.
2) Telah melakukan pengurusan
dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan.
3) Tidak mempunyai benturan
kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian
4) Telah mengambil tindakan
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tsb.
7.
Kewajiban direksi dalam mengelola
BPR ?
a.
Melaksanakan kewajiban sesuai anggaran dasar
b. Menyusun laporan rencana kerja tahunan dengan
persetujuan dewan komisaris
c. Melaksanakan rencana kerja yang telah mendapat
persetujuan dewan komisaris
d. Mengelola
sumber dana untuk digunakan mayoritas pada pemberikan kredit (aktiva produktif)
yang menghasilkan pendapatan
e. Mengelola sumber daya manusia dengan
memperhatikan kemampuan dan mengembangkan keterampilan dan kesejahteraan
d. Menyusun
kebjakan terkait PBI dengan persetujuan dewan komisaris
8. Kewajiban direksi terhadap Komisaris BPR ?
a. Membuat rencana kerja yang wajib disetujui
Dewan Komisaris
b. Memaparkan operasional BPR dalam rapat
pembinaan dengan DK yang dituangkan dalam bentuk risalah rapat minimal 4 kali
setahun
c. Menyampaikan rekomendasi keputusan
kredit dalam batas tertentu yang harus diketahui Dewan Komisaris
9.
Laporan-laporan yang berhubungan dengan kewajiban BPR kpd Bank Indonesia ?
a. Laporan Keuangan Bulanan (Lap disampaikan
maks. tanggal 14 bulan berikutnya)
b. Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
(Lap. Disampaikan maks. tanggal 14 bulan berikutnya)
c. Laporan
Keuangan Publikasi triwulanan (Lap disampaikan maks. 1 bulan berikutnya)
d. Laporan Keuangan Tahunan (Lap disampaikan
maks. Februari bulan berikutnya karena tidak diaudit)
e. Rencana Kerja Tahunan Direksi (Laporan Disampaikan
maksimal akhir Januari tahun berikutnya)
f. Laporan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan
Rencana Kerja Direksi semesteran
g. Laporan SID tgl 12
10.
Kapan RUPS wajib dibuat oleh bank ?
a. Pada saat terjadi perubahan pengurus atau
penggantian pengurus
b. Pada saat
terjadi perubahan pemegang saham
c. Pada saat
terjadi perubahan anggaran
d. Pada
saat terjadi perubahan modal
e. Pada saat
Direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan
f. Pada saat Direksi menyampaikan Hapus
kredit atau hapus tagih
g. Pada
saat akan dilakukan pembagian dividen dan bonus tahunan
h. Pada saat terjadi peristiwa yngg secara
material berpengaruh terhadap aset perusahaan
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BI
1. Apa
latar belakang permasalahan BPR di Indonesia ?
a.
Permasalahan internal
Seperti
likuiditas, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) & NPL (Non performing loan)
b.
Permasalahan eksternal
Krisis kepercayaan masyarakat, perubahan, peraturan
c.
Tajamnya persaingan antar bank
d.
Ekspansi kredit yang tidak diimbangi penghimpunan dana masyarakat
e.
Pengaturan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian
2. Apa yang dimaksud dengan tata kelola yang baik
dan kode etik ?
Adalah
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus
(pengelola), perusahaan, pihak debitur, pemerintah, karyawan serta para stake
holder (pihak terkait) intern dan ekstern dengan hak-hak dan kewajiban mereka
atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
3. Apa yang dimaksud dengan peraturan perbankan
dan apa tujuannya ?
Peraturan
perbankan adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk
mengatur kelembagaan dan kegiatan perbankan.
Tujuan peraturan perbankan :
a. Menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap
sistem perbankan
b. Meyakinkan berfungsinya pasar keuangan
c. Pencegahan risiko sistemik
d. Pencegahan risiko individual bank
e. Peningkatan efisiensi sistem perbankan
4. Apa saja usaha BPR Konvensional yg
diperbolehkan sesuai Pasal 13UU No.10 Tahun 1998 ?
a. Penghimpunan dana masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Pembiayaan dan penempatan dana (SBI, deposito,
tabungan pada bank
lain)
5.
Apa saja usaha BPR Konvensional yang
dilarang sesuai Pasal 14 UU No. 10 Th 1998 ?
a.
Menerima simpanan dalam bentuk giro
b.
Mengikuti lalu lintas pembayaran
c.
Usaha valas, penyertaan modal
d.
Usaha perasuransian
e.
Kegiatan lain diluar yang diperbolehkan
6. Mengapa BPR konvensional dilarang melakukan
usaha sebagaimana pasal 14 UU No. 10 tahun 1998 ?
Dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
karakteristik kegiatan usaha BPR yang ditujuan untuk melayani usaha-usaha kecil
dan masyarakat di daerah pedesaan atau disesuaikan dengan kondisi aktivitas
usaha kecil.
7. Apa saja kegiatan usaha BPR
Konvensional ?
Sumber dana
:
a.
Tabungan
b.
Deposito
c.
Antar bank (pinjaman)
Penyaluran
dana :
a.
Kredit yang diberikan
b.
Penempatan antar bank /deposito berjangka
8.
Berapa jumlah modal disetor BPR ?
Jawaban
harus disesuaikan dengan Peraturan yang
berlaku. Perhatikan BPR Anda sesuai ketentuan apakah sudah memenuhi jumlah
modal yang disetor.
9.
Apa isi PBI No. 11/20/PBI/2009 ?
PBI yg
mengatur tentang tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan
khusus.
Dalam hal BI
menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
maka BPR tsb ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang disebut BPR DPK.
BPR dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan jika :
a. Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) <
4%
b. Penyediaan Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6
bulan terakhir < 3%
c. BI memberitahukan mengenai
penetapan BPR DPK melalui surat disampaikan langsung dalam pertemuan dengan
pengurus dan atau pemegang saham
10. Apa isi PBI No. 11/13/PBI/2009 ?
Yaitu PBI
yang mengatur tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) .
BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam
bentuk:
a. kredit, dan/atau
b. penempatan dana antar bank.
Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.
III. MASALAH
INTERNAL BPR
1. Masalah-masalah apa yang timbul dalam manajemen
BPR ?
a. Masih lemahnya tata kerja manajemen dalam hal
kebijakan pengendalian intern sehingga dalam menempatkan personil
tidak sesuai dengan fungsi dan keahliannya, akibatnya menimbulkan terjadinya
pelanggaran ketentuan, kesalahan dalam penyajian data, dan berpotensi pada
meningkatnya jumlah kredit bermasalah.
b.
Manajemen belum memiliki standar operasional prosedur yang tepat dan sederhana,
sehingga mengakibatkan pada timbulnya pelanggaran dilapangan karena tidak ada
pedoman kerja manual.
c. Manajemen kurang mengkomunikasikan
kebijakan-kebijakan yg telah dibuatnya sehingga karyawan tidak mengetahuinya
dan berakibat pada terjadinya kesalahan prosedur .
d. Dewan
komisaris tidak melakukan fungsinya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kerja Direksi dan melakukan pembinaan. DK lebih memfokuskan hanya pada
pengawasan melalui perkembangan laporan keuangan secara semesteran saja,
sehingga segala permasalahan dan kekeliruan direksi tidak terkontrol sejak
awal.
e. Masih
ada Dewan Komisaris yang belum mampu melakukan evaluasi sesuai standar yang
ditetapkan BI baik dari sudut analisa laporan keuangan bank maupun penjabaran
atas penyebab tercapai dan tidak tercapaianya rencana kerja direksi serta
solusi yang tepat.
f. Manajemen
informasi BPR masih lemah karena masih cukup banyak BPR yang administrasinya
manual sehingga pengambilan keputusan lama karena data yang disajikan juga
lama.
g. Manajemen SDM BPR biasanya langsung ditangani
direksi sehingga kebutuhan pengembangan karyawan ini sering terabaikan karena
direksi terfokus pada pencapaian target.
h. Kebijakan manajemen biasanya tidak selalu
diperbarui karena masih ada yang melaksanakan perintah dengan cara lisan.
i. Manajemen tidak memiliki kekuatan dalam
pengambilan keputusan karena adanya intervensi dari komisaris sehingga direksi
terkesan sebagai formalitas saja.
2. Masalah apa saja yang timbul dalam
pelaksanaan operasional BPR ?
a. Risiko Likuiditas
BPR
merupakan lembaga intermediasi tetapi dalam pelaksanaannya masih ada BPR yang
mengandalkan sumber dananya dari pinjaman antar bank, deposito pihak terkait
yang berbunga tinggi. Akibatnya, BPR akan mengalami risiko tingginya biaya dana
dan berisiko terhadap penyediaan likuiditas dalam kondisi krisis karena sumber
dana terhenti. Akibatnya akan berpengaruh terhadap kemampuan BPR dalam
penyaluran dana dan pada akhirnya berisiko pada terhambatnya kemampuan BPR
dalam memperoleh laba.
b. Risiko
Kredit
BPR memiliki
aset terbesar dari kredit. Kredit merupakan penyediaan dana kepada debitur yang
didasarkan perjanjian di mana debitur wajib mengembalian pokok, bunga dan denda
jika timbul dikemudian hari. Adanya informasi asimetris di mana calon peminjam
lebih mengetahui apa yang akan dilakukan atas dana yang diterima dari BPR akan
dapat berpotensi timbulnya moral hazard yang akan mengakibatkan terjadinya
kredit bermasalah. Kredit bermasalah pada dasarnya adalah kredit yang telah
menunggak 1 hari, akan tetapi dalam ketentuan Bank Indonesia kredit bermasalah
dimulai bila debitur menunggak lebih dari 3 kali. Apabila jumlah kredit
bermasalah BPR meningkat akan berisiko pada berkurangnya kemampuan BPR dalam
memberikan kredit bari sehingga perolehan pendapatan bunga berkurang,
berpengaruh dalam penyediaan likuiditas karena BPR seharusnya bisa memutar dana
dari angsuran untuk kredit baru tetapi sekarang harus mencari sumber dana dari
luar yang berbunga tinggi, dan berpengaruh pada berkurangnya penerimaan
pendapatan bunga dari kredit karena kredit bermasalah terhambat dalam
pembayaran bunga. Risiko kredit dapat mengakibatkan menurunnya laba dan
berkurangnya modal BPR sebab kredit merupakan Aktiva Tertimbang yang memiliki
risiko 100% dalam permodalan. Sehingga semakin tinggi kredit bermasalah akan
berdampak pada penurunan penyediaan modal minimum. Rasio modal minimum BPR yang
ideal sekitar 20%-25%, meskipun batas minimum yang ditetapkan BI adalah 8%.
c. Risiko operasional
Frauds
sangat mungkin terjadi di BPR, di mana pelakunya melibatkan karyawan untuk
kasus ringan, bahkan bisa melibatkan direksi sebagai orang yang memiliki
kewenangan operasional, dan yang sangat berisiko tinggi bila fraud melibatkan
dewan komisaris dan pemegang saham.
Frauds yang umum terjadi di BPR :
1. Frauds
di BPR bisa terjadi pada penerimaan komisi asuransi. Komisi asuransi biasanya
diperoleh bank karena ada kerjasama antara BPR dengan perusahaan asuransi baik
untuk mengasuransikan kendaraan jaminan atau asuransi jiwa debitur. Komisi
asuransi ini seharusnya dicatat sebagai pendapatan non operasional bpr, namun
dalam praktek ada yang tidak dimasukkan ke dalam bpr tetapi diterima langsung
oknum karyawan terkait atau bahkan oknum direksi.
2. Frauds lainnya adalah oknum karyawan atau
oknum direksi melakukan kas bon tetapi tidak ada ketentuannya, dan tidak
dilunasi dalam bulan berjalan itu juga dengan cara potong gaji sehingga kas bon
tersebut tidak pernah selesai.
3. Frauds lainnya lagi terjadi karena adanya
setoran nasabah tabungan atau kredit yang dilakukan oleh oknum kolektor yang
mendatangi nasabah. Antara jumlah uang setoran dengan bukti setoran tidak sama
dan biasanya memanfaatkan kelemahan nasabah di mana nasabah tidak diberikan
tembusan slip setoran tapi hanya kertas pengganti yang dibuatnya sendiri atau
bahkan tidak ada bukti.
4. Frauds lainnya lagi terjadi dalam hal
deposito fiktif di mana oknum direksi sebagai pihak yang berwenang lemah dalam
pengawasan terhadap keberadaan bilyet deposito kosong dan disimpannya tidak
baik akibatnya dimanfaaatkan oleh oknum karyawan untuk menerima deposito tetapi
tidak disetorkan ke bank.Frauds seperti ini terkadang bisa juga melibatkan
oknum direksi, oknum dewan komisaris bahkan oknum pemegang saham.
5. Frauds selanjutnya, dalam kerjasama
penghimpunan dana kepada pihak tertentu oknum direksi terlibat dalam pemberiaan
fee kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak diperkenankan, misalnya kepada
orang-orang yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Atau di dalam fee
tersebut oknum direksi juga menikmati bagiannya.
6. Frauds dalam hal kredit dapat berupa kredit
topengan, di mana debiturnya ada tetapi tidak menggunakan dana tersebut atau
hanya sebagian, dan biasanya melibatkan oknum karyawan atau direksi bank.
Kredit fiktif, di mana kredit tersebut tidak ada debiturnya , data-data fiktif
dan biasanya melibatkan oknum karyawan atau oknum direksi bpr.