VITAMIN VIT AND PROPER CALON DIREKSI



VITAMIN FIT AND PROPER TEST
CALON DIREKSI BPR 




HUBUNGANNYA DENGAN ANGGARAN DASAR UU PT. No. 40/ 2007 DAN PBI No. 8/26/PBI/2006 TENTANG BPR

1.   Sebutkan Visi dan Misi sebagai Direksi BPR ? 
Visi           :
Misi          :
Dijawab sendiri yang penting dalam koridor memajukan BPR (Visi) dan hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi (Misi)

2.   Siapa yang mengangkat direksi dan sebutkan kewajiban dan kewenangan direksi  ?
      Direksi diangkat oleh RUPS
      Kewajiban Direksi :
a.  Kewajiban yang berkaitan dengan perseroan
b.  Kewajiban yang berkaitan dengan RUPS
c.  Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat

3.   Apa saja tugas direksi  ?
      Tugas direksi melaksanakan kepengurusan dan perwakilan

4.   Apa saja hak-hak direksi  ?
a.  Hak untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
b.  Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain
c. Hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan  dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
d. Hak untuk membela diri di dalam forum RUPS jika direksi telah  diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
e. Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte  pendirian

5.   Kapan berakhirnya masa tugas direksi ? 
a.  Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte pendirian.
b. Jika  diberhentikan  sementara  waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh   RUPS/ Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari harus diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri.
c. Dalam kondisi tertentu komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseroan.

6.   Bagaimana pertanggung jawaban pribadi direksi ?
a. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
b. Dalam hal direksi terdiri atas 2 anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.
c. nggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian apabila  dapat membuktikan :
1)    Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2)  Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
3)  Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
4)  Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tsb.

7.    Kewajiban direksi dalam mengelola BPR ?
a.  Melaksanakan kewajiban sesuai anggaran dasar
b.  Menyusun laporan rencana kerja tahunan dengan persetujuan dewan komisaris
c.  Melaksanakan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan dewan komisaris
d. Mengelola sumber dana untuk digunakan mayoritas pada pemberikan kredit (aktiva produktif) yang  menghasilkan pendapatan
e. Mengelola sumber daya manusia dengan memperhatikan kemampuan dan mengembangkan keterampilan dan kesejahteraan
d. Menyusun kebjakan terkait PBI dengan persetujuan dewan komisaris

8.    Kewajiban direksi terhadap Komisaris BPR ?
a. Membuat rencana kerja yang wajib disetujui Dewan Komisaris
b.  Memaparkan operasional BPR dalam rapat pembinaan dengan DK yang dituangkan dalam bentuk risalah rapat minimal 4 kali setahun
c.   Menyampaikan rekomendasi keputusan kredit dalam batas tertentu yang harus diketahui Dewan Komisaris

9.  Laporan-laporan yang berhubungan dengan kewajiban BPR kpd Bank Indonesia ?
a.  Laporan Keuangan Bulanan (Lap disampaikan maks. tanggal 14 bulan berikutnya)
b. Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) (Lap. Disampaikan maks. tanggal 14   bulan berikutnya)
c.  Laporan Keuangan Publikasi triwulanan (Lap disampaikan maks. 1 bulan berikutnya)
d. Laporan Keuangan Tahunan (Lap disampaikan maks. Februari bulan berikutnya  karena tidak diaudit)
e. Rencana Kerja Tahunan Direksi (Laporan Disampaikan maksimal akhir Januari tahun berikutnya)
f.  Laporan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Kerja Direksi semesteran
g. Laporan SID tgl 12
 
 10.  Kapan RUPS wajib dibuat oleh bank ?
a.  Pada saat terjadi perubahan pengurus atau penggantian pengurus
b.  Pada saat terjadi perubahan pemegang saham
c.  Pada saat terjadi perubahan anggaran
d.  Pada saat terjadi perubahan modal
e.  Pada saat Direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan
f.   Pada saat Direksi menyampaikan Hapus kredit  atau hapus tagih
g.  Pada saat akan dilakukan pembagian dividen dan bonus tahunan
h. Pada saat terjadi peristiwa yngg secara material berpengaruh terhadap aset perusahaan


HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BI
1.   Apa latar belakang permasalahan BPR di Indonesia ?
a.  Permasalahan internal
Seperti likuiditas, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) & NPL (Non  performing loan)
b.  Permasalahan eksternal
     Krisis kepercayaan masyarakat, perubahan, peraturan 
c.  Tajamnya persaingan antar bank
d.  Ekspansi kredit yang tidak diimbangi penghimpunan dana masyarakat
e.  Pengaturan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian

2.   Apa yang dimaksud dengan tata kelola yang baik dan kode etik  ?
Adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola), perusahaan, pihak debitur, pemerintah, karyawan serta para stake holder (pihak terkait) intern dan ekstern dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.


3.   Apa yang dimaksud dengan peraturan perbankan dan apa tujuannya  ?
Peraturan perbankan adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk mengatur kelembagaan dan kegiatan perbankan.

Tujuan peraturan perbankan :
a.    Menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan
b.    Meyakinkan berfungsinya pasar keuangan
c.    Pencegahan risiko sistemik
d.    Pencegahan risiko individual bank
e.    Peningkatan efisiensi sistem perbankan


4.    Apa saja usaha BPR Konvensional yg diperbolehkan sesuai Pasal 13UU No.10 Tahun 1998 ?
 a.  Penghimpunan dana masyarakat
 b.  Memberikan kredit
 c.  Pembiayaan dan penempatan dana (SBI, deposito, tabungan pada bank lain)           


5.   Apa saja usaha BPR Konvensional yang dilarang sesuai Pasal 14 UU No. 10 Th 1998 ?
a.  Menerima simpanan dalam bentuk giro
b.  Mengikuti lalu lintas pembayaran
c.  Usaha valas, penyertaan modal
d.  Usaha perasuransian
e.  Kegiatan lain diluar yang diperbolehkan

6.    Mengapa BPR konvensional dilarang melakukan usaha sebagaimana pasal 14 UU No. 10 tahun 1998 ?
       Dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha BPR yang ditujuan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan atau disesuaikan dengan kondisi aktivitas usaha kecil.

7.   Apa saja kegiatan usaha BPR Konvensional  ?
Sumber dana :
a.  Tabungan
b.  Deposito
c.   Antar bank (pinjaman)

Penyaluran dana :
a.  Kredit yang diberikan
b.  Penempatan antar bank /deposito berjangka

8.   Berapa jumlah modal disetor BPR  ?
Jawaban harus disesuaikan dengan  Peraturan yang berlaku. Perhatikan BPR Anda sesuai ketentuan apakah sudah memenuhi jumlah modal yang disetor.

9.   Apa isi PBI  No. 11/20/PBI/2009 ?
PBI yg mengatur tentang tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan khusus.
Dalam hal BI menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tsb ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang disebut BPR DPK.
    
BPR dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan jika :
a.    Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) < 4%
b.    Penyediaan Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir < 3%
c.   BI memberitahukan  mengenai  penetapan BPR DPK melalui surat disampaikan langsung dalam pertemuan dengan pengurus dan atau pemegang saham
    
 
 10.   Apa isi PBI No.  11/13/PBI/2009 ?
Yaitu PBI yang mengatur tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) .
BMPK adalah  persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.

Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk:
a. kredit, dan/atau
b. penempatan dana antar bank.

Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat  direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.

Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah  direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.


III.  MASALAH INTERNAL BPR

1.    Masalah-masalah apa yang timbul dalam manajemen BPR ?
a.  Masih lemahnya tata kerja manajemen dalam hal kebijakan pengendalian intern sehingga dalam   menempatkan personil tidak sesuai dengan fungsi dan keahliannya, akibatnya menimbulkan terjadinya pelanggaran ketentuan, kesalahan dalam penyajian data, dan berpotensi pada meningkatnya jumlah kredit bermasalah.
b.  Manajemen belum memiliki standar operasional prosedur yang tepat dan sederhana, sehingga mengakibatkan pada timbulnya pelanggaran dilapangan karena tidak ada pedoman kerja manual.
c.    Manajemen kurang mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan yg telah dibuatnya sehingga karyawan tidak mengetahuinya dan berakibat pada terjadinya kesalahan prosedur .
d.   Dewan komisaris tidak melakukan fungsinya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja Direksi dan melakukan pembinaan. DK lebih memfokuskan hanya pada pengawasan melalui perkembangan laporan keuangan secara semesteran saja, sehingga segala permasalahan dan kekeliruan direksi tidak terkontrol sejak awal.
e.  Masih ada Dewan Komisaris yang belum mampu melakukan evaluasi sesuai standar yang ditetapkan BI baik dari sudut analisa laporan keuangan bank maupun penjabaran atas penyebab tercapai dan tidak tercapaianya rencana kerja direksi serta solusi yang tepat.
f.   Manajemen informasi BPR masih lemah karena masih cukup banyak BPR yang administrasinya manual sehingga pengambilan keputusan lama karena data yang disajikan juga lama.
g.   Manajemen SDM BPR biasanya langsung ditangani direksi sehingga kebutuhan pengembangan karyawan ini sering terabaikan karena direksi terfokus pada pencapaian target.
h.  Kebijakan manajemen biasanya tidak selalu diperbarui karena masih ada yang melaksanakan perintah dengan cara lisan.
i.    Manajemen tidak memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan karena adanya intervensi dari komisaris sehingga direksi terkesan sebagai formalitas saja.

2.    Masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaan operasional BPR ?

a.   Risiko Likuiditas
BPR merupakan lembaga intermediasi tetapi dalam pelaksanaannya masih ada BPR yang mengandalkan sumber dananya dari pinjaman antar bank, deposito pihak terkait yang berbunga tinggi. Akibatnya, BPR akan mengalami risiko tingginya biaya dana dan berisiko terhadap penyediaan likuiditas dalam kondisi krisis karena sumber dana terhenti. Akibatnya akan berpengaruh terhadap kemampuan BPR dalam penyaluran dana dan pada akhirnya berisiko pada terhambatnya kemampuan BPR dalam memperoleh laba.

b.   Risiko Kredit
BPR memiliki aset terbesar dari kredit. Kredit merupakan penyediaan dana kepada debitur yang didasarkan perjanjian di mana debitur wajib mengembalian pokok, bunga dan denda jika timbul dikemudian hari. Adanya informasi asimetris di mana calon peminjam lebih mengetahui apa yang akan dilakukan atas dana yang diterima dari BPR akan dapat berpotensi timbulnya moral hazard yang akan mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Kredit bermasalah pada dasarnya adalah kredit yang telah menunggak 1 hari, akan tetapi dalam ketentuan Bank Indonesia kredit bermasalah dimulai bila debitur menunggak lebih dari 3 kali. Apabila jumlah kredit bermasalah BPR meningkat akan berisiko pada berkurangnya kemampuan BPR dalam memberikan kredit bari sehingga perolehan pendapatan bunga berkurang, berpengaruh dalam penyediaan likuiditas karena BPR seharusnya bisa memutar dana dari angsuran untuk kredit baru tetapi sekarang harus mencari sumber dana dari luar yang berbunga tinggi, dan berpengaruh pada berkurangnya penerimaan pendapatan bunga dari kredit karena kredit bermasalah terhambat dalam pembayaran bunga. Risiko kredit dapat mengakibatkan menurunnya laba dan berkurangnya modal BPR sebab kredit merupakan Aktiva Tertimbang yang memiliki risiko 100% dalam permodalan. Sehingga semakin tinggi kredit bermasalah akan berdampak pada penurunan penyediaan modal minimum. Rasio modal minimum BPR yang ideal sekitar 20%-25%, meskipun batas minimum yang ditetapkan BI adalah 8%.

c.    Risiko operasional
Frauds sangat mungkin terjadi di BPR, di mana pelakunya melibatkan karyawan untuk kasus ringan, bahkan bisa melibatkan direksi sebagai orang yang memiliki kewenangan operasional, dan yang sangat berisiko tinggi bila fraud melibatkan dewan komisaris dan pemegang saham.

Frauds yang umum terjadi di BPR :

1.   Frauds di BPR bisa terjadi pada penerimaan komisi asuransi. Komisi asuransi biasanya diperoleh bank karena ada kerjasama antara BPR dengan perusahaan asuransi baik untuk mengasuransikan kendaraan jaminan atau asuransi jiwa debitur. Komisi asuransi ini seharusnya dicatat sebagai pendapatan non operasional bpr, namun dalam praktek ada yang tidak dimasukkan ke dalam bpr tetapi diterima langsung oknum karyawan terkait atau bahkan oknum direksi.
2.    Frauds lainnya adalah oknum karyawan atau oknum direksi melakukan kas bon tetapi tidak ada ketentuannya, dan tidak dilunasi dalam bulan berjalan itu juga dengan cara potong gaji sehingga kas bon tersebut tidak pernah selesai.
3.    Frauds lainnya lagi terjadi karena adanya setoran nasabah tabungan atau kredit yang dilakukan oleh oknum kolektor yang mendatangi nasabah. Antara jumlah uang setoran dengan bukti setoran tidak sama dan biasanya memanfaatkan kelemahan nasabah di mana nasabah tidak diberikan tembusan slip setoran tapi hanya kertas pengganti yang dibuatnya sendiri atau bahkan tidak ada bukti.
4.    Frauds lainnya lagi terjadi dalam hal deposito fiktif di mana oknum direksi sebagai pihak yang berwenang lemah dalam pengawasan terhadap keberadaan bilyet deposito kosong dan disimpannya tidak baik akibatnya dimanfaaatkan oleh oknum karyawan untuk menerima deposito tetapi tidak disetorkan ke bank.Frauds seperti ini terkadang bisa juga melibatkan oknum direksi, oknum dewan komisaris bahkan oknum pemegang saham.
5.   Frauds  selanjutnya, dalam  kerjasama  penghimpunan  dana kepada pihak tertentu oknum direksi terlibat dalam pemberiaan fee kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak diperkenankan, misalnya kepada orang-orang yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Atau di dalam fee tersebut oknum direksi juga menikmati bagiannya.
6.    Frauds  dalam hal kredit dapat berupa kredit topengan, di mana debiturnya ada tetapi tidak menggunakan dana tersebut atau hanya sebagian, dan biasanya melibatkan oknum karyawan atau direksi bank. Kredit fiktif, di mana kredit tersebut tidak ada debiturnya , data-data fiktif dan biasanya melibatkan oknum karyawan atau oknum direksi bpr.